Bagaimana Pandangan Etika Terhadap Praktik Bisnis Yang Curang
Etika bisnis lahir di Amerika pada tahun 1970 an kemudian meluas ke Eropa tahun 1980 an dan menjadi fenomena global di tahun 1990 an jika sebelumnya hanya para teolog dan agamawan yang membicarakan masalah-masalah moral dari bisnis, sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis, dan etika bisnis dianggapsebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral. Pada masa ini sudah terlalu banyak prakti-praktik bisnis yang bermain curang untuk memuluskan jalan usaha mereka agar lebih maju padahal etika-etika dalam berbisnis sudah dipelajari dalam etika bisnis yang mengatur etika-etika yang baik dalam berbisnis. Etika berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum, sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalah gunakan kedudukan, kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain. Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan.
Aktivitas Bisnis yang Terlarang :
- Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam. Seorang muslim harus komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang pengusaha muslim tidak boleh melakukan kegiatan bisnis dalam hal-hal yang diharamkan oleh syariah. Dan seorang pengusaha muslim dituntut untuk selalu melakukan usaha yang mendatangkan kebaikan dan masyarakat.
- Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal. Praktik riba yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat .
- Perusahan dilarang membuang produk limbahnya mereka ke udara, sungai dan tanah. Hal ini kan menyebabkan tejadinya fenomena hujan asam, pemanasan global, dan ternacuni rantai makanan.
- Pemalsuan dan penipuan, Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan.
Contoh kasus bisnis yang bermain curang yang saat ini sedang buming atau sedang banyak diperbincangkan yaitu kasus penyedotan pulsa yang dilakukan oleh para operator – operator telepon selular tanpa sepengetahuan pemilik dari telepon selular tersebut. Jelas ini sangat merugikan para pelanggan pengguna telepon selular karna mereka merasa dibohongi dengan sms – sms yang dikirim oleh operator yang pada akhirnya menyedot pulsa mereka. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, sebanyak 9.638 aduan kasus penyedotan pulsa yang dilakukan content provider melalui short code (4 nomor) masuk ke Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kasus itu terjadi sejak akhir Juli sampai Oktober 2011 .
Selain itu, kata Tifatul, ada sekitar 700 kasus penipuan dengan menggunakan nomor biasa yang diadukan ke BRTI. Salah satu contoh modus penipuan itu yakni "mama minta pulsa".
Hal itu dikatakan Tifatul saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (10/10/2011). Tifatul dipanggil untuk menjelaskan maraknya kasus penyedotan pulsa pelanggan.
Ia mengatakan, keluhan itu disampaikan pelanggan melalui call center 159 yang dibuka BRTI. Atas laporan itu, kata dia, Kemenkominfo hanya bisa meneruskan ke operator untuk ditindaklanjuti. Dalam UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Kemenkominfo hanya bisa mengatur operator.
Operator, kata Tifatul, diberi waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan itu. Menurut dia, seluruh pengaduan berjumlah 9.638 itu telah ditangani operator. "Belum ada yang lebih dari 14 hari tidak ditangani. Adapun pengaduan setelah itu tetap berjalan," ucapnya.
Tifatul tak menjelaskan apa bentuk tindaklanjut dari operator. Dikatakan, tak ada niat operator untuk melakukan pencurian pulsa secara berencana. "Kita mengingatkan agar content providerblack list," kata dia. patuhi aturan. Kalau tidak, layak di-
Menurut Tifatul, sudah banyak content provider yang di-black list. Namun, tak diungkap berapa jumlahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar